Peraturan Polusi Udara Lintas Batas

Peraturan Polusi Udara Lintas Batas



Peraturan Polusi Udara Lintas Batas

Seperti yang diingatkan banyak dari kita pada musim panas lalu ketika kebakaran hutan di Kanada mengubah udara Kota New York menjadi oranye, polusi udara terbawa oleh angin. Untungnya, di Amerika Serikat, Klausul Perdagangan dalam Konstitusi memberikan kekuasaan kepada pemerintah federal untuk mengatur praktik bisnis yang melintasi batas negara bagian. Otoritas polusi udara EPA, yang tertuang dalam Undang-Undang Udara Bersih, menyediakan mekanisme khusus untuk mengendalikan polusi udara di seluruh negara bagian. Berdasarkan situs web EPA:

Itu UU Udara BersihKetentuan “tetangga yang baik” mengharuskan EPA dan negara-negara bagian untuk mengatasi transportasi polusi udara antar negara bagian yang mempengaruhi kemampuan negara-negara yang berada di arah berlawanan arah angin untuk mencapai dan mempertahankan polusi udara. Standar Kualitas Udara Ambien Nasional (NAAQS). Secara khusus, Undang-Undang Udara Bersih pasal 110(a)(2)(D)(i)(I) mewajibkan setiap negara bagian dalam Rencana Implementasi Negara (SIP) untuk melarang emisi yang akan berkontribusi secara signifikan terhadap tidak tercapainya NAAQS, atau mengganggu pemeliharaan. . NAAQS, dalam kondisi melawan arah angin. Undang-undang tersebut mewajibkan EPA untuk menghentikan tindakan negara bagian dengan mengumumkan Rencana Implementasi Federal (FIP) jika suatu negara bagian gagal untuk menyerahkan atau EPA tidak menyetujui SIP tetangganya yang baik.”

Dalam serangan terbaru terhadap kewenangan EPA untuk mengatur lingkungan hidup, Mahkamah Agung AS telah setuju untuk memutuskan apakah badan tersebut telah melampaui wewenangnya dalam upaya mencegah polusi udara berpindah dari satu negara bagian ke negara bagian tetangga. Menurut sepotong demi sepotong Andrew Chung di dalam Reuters:

Mahkamah Agung AS pada hari Rabu mengatakan mereka akan mendengarkan upaya untuk menghalangi Badan Perlindungan Lingkungan dalam menegakkan peraturan federal yang bertujuan mengurangi emisi ozon yang dapat memperburuk polusi udara di negara-negara tetangga. Bertindak atas permintaan negara bagian Ohio, Indiana dan West Virginia, serta operator pipa, produsen listrik, dan US Steel Corp (XN), untuk menghindari kepatuhan terhadap rencana federal “Tetangga Baik” yang membatasi polusi ozon dari negara bagian yang berangin kencang, pengadilan mengatakan akan mendengarkan argumen dalam perselisihan tersebut pada bulan Februari…Yang menjadi masalah dalam perselisihan saat ini adalah aturan EPA, yang diselesaikan pada bulan Juni oleh Presiden Joe Pemerintahan Biden mengendalikan ozon, salah satu komponen utama kabut asap, di sekelompok negara bagian yang rencananya ditentukan oleh badan tersebut tidak memenuhi ketentuan “Tetangga Baik” dalam Undang-Undang Udara Bersih yang memerlukan upaya untuk memperhitungkan polusi yang dapat menyebar ke negara-negara bagian yang melawan arah angin . Badan tersebut mengatakan bahwa rencana yang tidak memadai di 23 negara bagian memerlukan program federal untuk mengurangi emisi dari pencemar industri besar di negara bagian tersebut.”

Karena kewenangan untuk mengatur polusi jenis ini secara jelas disahkan oleh Konstitusi dan Undang-Undang Udara Bersih, Mahkamah Agung harus menggantikan keahlian ilmiahnya dengan EPA dan menerima argumen bahwa polusi ozon tidak berbahaya. Meskipun saya bukan seorang pengacara, EPA jelas memiliki kewenangan untuk mengatur ozon. Sebaliknya Roe v. Wade tampaknya menggerakkan fenomena nasional yang tidak masuk akal dimana para pengacara mengganti nasihat medis mereka dengan nasihat dokter wanita. Beberapa pengadilan AS saat ini tampaknya tidak terlalu memperhatikan keahlian ilmiah atau teknis. Biasanya, Mahkamah Agung menyamarkan penilaian ilmiah ini dalam argumen hukum yang meragukan, namun akibatnya adalah melemahkan tindakan berdasarkan keahlian ilmiah EPA.

Mekanisme proses dalam kasus ini melibatkan sejumlah besar negara bagian yang mengusulkan rencana pengendalian polusi udara yang dianggap tidak memadai oleh EPA. Kemampuan rencana ini yang terbukti secara ilmiah dalam mengurangi bahaya pencemaran ozon adalah dasar dari tekad EPA. Hal ini memicu diberlakukannya peraturan federal yang mewajibkan pengurangan ozon di negara-negara bagian yang tidak memiliki rencana yang memadai. Februari lalu, EPA menemukan bahwa 23 negara bagian mempunyai rencana implementasi pengendalian polusi udara yang gagal melindungi negara bagian yang berada di arah angin dari polusi ozon. Meskipun struktur dasar Undang-Undang Udara Bersih memerlukan kemitraan antara pemerintah federal dan negara bagian, pemerintah negara bagian “merah” yang konservatif semakin menentang upaya federal yang mewajibkan negara bagian untuk mematuhi kebijakan nasional. Mereka tidak tertarik untuk bekerja sama dengan pemerintah federal tetapi lebih memilih untuk melawan FBI demi kepentingan politik dan perhatian media. Mungkin kasus paling ekstrem dari fenomena ini adalah negara-negara bagian yang terus menolak pendanaan federal berdasarkan Undang-Undang Perawatan Terjangkau yang tersedia untuk memperluas cakupan Medicaid di negara bagian mereka. Mereka sangat menentang kebijakan layanan kesehatan federal sehingga mereka menolak pendanaan federal untuk membayar biaya perawatan kesehatan warga negara mereka sendiri. Tidak mengherankan jika perusahaan listrik lokal dan pembuat polusi lainnya tidak mau mematuhi standar polusi udara nasional. Sungguh menakjubkan bahwa orang-orang mengikutinya.

Meskipun dasar dari aturan federal tetangga yang baik adalah dampak polusi udara terhadap negara-negara tetangga, kenyataannya polusi udara juga merugikan orang-orang di negara bagian yang berpolusi. Polusi yang tercipta di Ohio tidak muncul secara ajaib di New Jersey; pertama, melanda Cleveland, Columbus, dan Cincinnati. Dan kemungkinan besar, konsentrasi beban polutan akan semakin besar bila seseorang tinggal dekat dengan sumber emisi. Ketika ozon atau polutan lainnya melanda New Jersey, mereka hanya mempunyai sedikit waktu untuk menyebar ke lebih dari satu arah. Ozon masih berbahaya, namun menggunakan pepatah lama: “solusi terhadap polusi adalah pengenceran.” Pertanyaan yang saya miliki untuk pejabat terpilih yang menentang UU Udara Bersih adalah: Apakah masyarakat di negara bagian Anda tidak bernapas? Bukankah mereka juga terkena penyakit paru-paru dan kanker seperti yang dialami penduduk negara biru? Mengapa Anda bersedia menempatkan konstituen Anda dalam risiko kesehatan?

Jawabannya tentu saja pengaruh politik perusahaan-perusahaan pembangkit listrik dan manufaktur yang tidak mau berbenah. Mereka tidak mau membayar biaya untuk memperbaiki teknologi mereka yang sudah ketinggalan zaman dan menimbulkan polusi. Hal ini, jika digabungkan dengan ideologi sayap kanan yang anti-regulasi dan ketakutan akan “deep state” yang buruk, akan menghasilkan penolakan terhadap peraturan yang memerlukan udara bersih. Menurut ideologi ini, EPA hanyalah sekelompok perampas yang memaksa negara-negara untuk mematuhi peraturan mereka yang tidak masuk akal. Politisi seperti Donald Trump dan banyak tokoh konservatif lainnya menganggap semua peraturan pemerintah buruk, anti-bisnis, dan merusak inovasi dan lapangan kerja. Saya bertanya-tanya bagaimana perasaan mereka jika FAA berhenti mengatur jalur penerbangan atau jika polisi memutuskan untuk berhenti menegakkan aturan yang melarang pembunuhan. Peradaban membutuhkan aturan.

Meskipun terdapat banyak contoh regulator yang berlebihan dan tidak efisien, Amerika memiliki masalah yang lebih besar jika regulasinya lebih sedikit. Terlebih lagi, seperti yang sering saya amati, peraturan lebih banyak mendorong inovasi dibandingkan menghambatnya. Ketika perusahaan membaca tulisan tangan peraturan di dinding dan mengetahui bahwa mereka harus mematuhi peraturan baru, mereka sering kali merekrut insinyur dan menjadi kreatif dalam mendesain ulang produk dan proses kerja. Hal ini tentu kita lihat dalam peraturan keselamatan mobil dan penghematan bahan bakar. Kendaraan bermotor modern yang dilengkapi komputer jauh lebih efisien dan hemat biaya dibandingkan nenek moyang mekaniknya pada pertengahan abad ke-20. Meskipun tidak sesuai dengan prasangka para ideolog anti-peraturan, peraturan yang diusulkan dapat berkontribusi pada modernisasi dan daya saing utama suatu bisnis. Seringkali, peraturan baru, seperti halnya pesaing baru, memaksa organisasi untuk memikirkan kembali operasi yang memerlukan pendekatan baru.

Saya memahami ketakutan akan adanya regulator pemerintah yang sombong dan berkuasa. Namun para pengacara yang membuat keputusan tentang peraturan mana yang harus dipertahankan dan peraturan mana yang perlu diadopsi perlu memahami bahwa dunia dan perekonomian kita menjadi semakin kompleks secara teknologi dan saling berhubungan. Dampak yang tidak terduga sudah menjadi hal biasa, dan kebutuhan kita akan regulasi yang tangkas dan responsif semakin meningkat. Mengendalikan polusi udara yang menyebabkan kerugian fisik bagi kita adalah masalah yang relatif sederhana. Pengetahuan mudah dimengerti. Namun apa yang terjadi jika kita perlu mengatur algoritme media sosial dan perilaku buruk kecerdasan buatan? Jika kita tidak bisa menyelesaikan masalah yang mudah dengan benar, peluang apa yang kita miliki ketika masalah yang lebih sulit memerlukan regulator dari pemerintah?


Avatar admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *